Ahlussunnah Tidak Melawan Pemerintah
11.10 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Asy Syeikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i Rahimahullah
Keluar melawan/membangkang kepada pemerintah adalah salah satu musibah yang sejak dahulu menimpa kaum muslimin. Dan ahlussunnah_alhamdulillah_memandang tidak bolehnya hal tersebut, karena Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Barangsiapa yang mendatangi kalian, dan ingin menghancurkan tongkat persatuan serta memecah belah jama’ah kalian, sementara semua urusan dipegang oleh salah seorang diantara kalian, maka bunuhlah orang tersebut”(HR Muslim No. 3443)
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
“Apabila ada dua pemimpin yang dibaiat, maka bunuhlah salah satu dari keduanya” (HR Muslim No. 3443 dari Sahabat Abu Sa’id Al Khudri Radiyallahu Anhu)

Ubadah bin Shomit Radiyallahu Anhu berkata :”Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam memanggil kami, maka kamipun membaiat beliau untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan semangat ataupun lemah (berat), dalam keadaan sempit(susah) ataupun lapang, memprioritaskan atas kami, dan untuk tidak menentang perintah kepada ahlinya, kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata, dan kalian telah memiliki dalil yang jelas dari Allah Ta’ala (HR. Bukhari).

Maka keluar menentang pemerintah termasuk fitnah, yang akan menyebabkan pertumpahan darah, melemahkan kaum muslimin, meskipun pemerintah tersebut kafir. Olehnya kaum muslimin yang memiliki kemampuan, wajib untuk meluruskannya, sehingga darah kaum muslimin tidak tertumpah. Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”.(QS An Nisaa’ :93).

Catatan sejarah menunjukkan, bahwa ahlussunnah sejak dahulu tidak membolehkan keluar dari pemerintah muslim. Adapun di zaman sekarang, keluar dari pemerintah yang kafir, haruslah memenuhi berbagai macam persyaratan. Jikalau pemerintah nya jahil (bodoh) maka mesti diajari, serta janganlah menghilangkan kemungkaran yang menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar.

|
This entry was posted on 11.10 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 8 Oktober 2011 pukul 22.53 , agmarherba mengatakan...

izin copas akhii...barokallohufiikum