Keringanan dalam pelaksanaan sholat
13.27 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Penulis : Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Rahimahullah
 
Pertanyaan
Terkadang ibu saya sholat dengan berdiri, lalu menyempurnakannya dalam posisi duduk, saya telah berusaha keras untuk membimbingnya dengan tata cara pelaksanaan ibadah sholat, akan tetapi beliau belum bisa melakukannya dengan cara benar. Apakah ibu saya berdosa dalam hal ini ?

Jawaban :

Jika sholat yang dilakukannya adalah nafilah, maka tidak mengapa. Jika sholat nafilah seperti sholat dhuha, rawatib dan witir, maka tidak mengapa. Adapun sholat wajib, maka dilakukan sesuai dengan kemampuan, jika memang ia mampu untuk melakukannya, sehingga tidak sah sholat yang dilakukan dengan duduk padahal ia mampu (untuk berdiri). Adapun jika tidak mampu berdiri pada raka'at pertama dan mampu berdiri pada raka'at kedua, maka ia berdiri sesuai dengan kemampuannya dan itu tidak mengapa baginya. Jika memang sangat kesulitan dalam melaksanakannya maka hal tersebut tidak mengapa.

(Sumber Fatwa :http://www.binbaz.org.sa/mat/21136)











 
This entry was posted on 13.27 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 17 Januari 2011 pukul 13.36 , Anonim mengatakan...

makasih ustadz...atas fatwa ini...kebetulan ayah saya model sholatnya seperti ini....

by indra