Penulis : Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Pertanyaan
Jika sholat yang dilakukannya adalah nafilah, maka tidak mengapa. Jika sholat nafilah seperti sholat dhuha, rawatib dan witir, maka tidak mengapa. Adapun sholat wajib, maka dilakukan sesuai dengan kemampuan, jika memang ia mampu untuk melakukannya, sehingga tidak sah sholat yang dilakukan dengan duduk padahal ia mampu (untuk berdiri). Adapun jika tidak mampu berdiri pada raka'at pertama dan mampu berdiri pada raka'at kedua, maka ia berdiri sesuai dengan kemampuannya dan itu tidak mengapa baginya. Jika memang sangat kesulitan dalam melaksanakannya maka hal tersebut tidak mengapa.
1 komentar:
makasih ustadz...atas fatwa ini...kebetulan ayah saya model sholatnya seperti ini....
by indra