Suami meninggalkan istri bersama dengan saudara laki-lakinya
12.53 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Pertanyaan :

Apabila seorang suami melakukan safar bersama istrinya, lalu ketika sampai ditempat saudara laki-laki suami, mereka masuk berdua. Sang istri berkata kepada suaminya, "tinggalkanlah saya bersama dengan saudaramu dan pergilah kemana saja yang engkau suka". Apakah sang suami meninggalkan istrinya bersama dengan saudara laki-lakinya atau tidak ?

Jawaban :

Apabila tidak ada seorangpun di rumah tersebut kecuali mereka berdua, maka ini tidak boleh. Karena mereka berdua adalah ajnabi (orang asing) dan bukan mahram. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
"Janganlah kalian masuk kepada para wanita. Salah seorang laki-laki dari kaum anshor berkata :" wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar"?. Rasulullah bersabda :"ipar itu maut" (muttafaq alaih, dari Hadits Uqbah bin Amir Radiyallahu anhu).

Hadits ini juga dikeluarkan oleh At Tirmidzy Rahimahullah dalam sunannya, lalu beliau berkata :"hadits Uqbah bin Amir derajatnya hasan shohih.


Tidak dibolehkannya seorang laki-laki masuk kepada kaum wanita, karena akan terjadi khalwat (berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram),dan pihak ketiga adalah syeithon. Sebagaimana Rasulullah Sallalahu Alaihi Wa Sallam bersabda :


لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga adalah syeithon"(HR. At Tirmidzy no.1091).

Dalam ash shohihain, dari hadits Shofiyyah radiyallahu anha, bahwa Nabi sallalahu alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
"Sesungguhnya syeithon mengalir dalam tubuh manusia mengikuti aliran darah" (Muttafaq Alaih).

Adapun jika diantara mereka ada orang lain, dan tidak dijumpai khalwat, serta aman dari fitnah, maka boleh sang istri tersebut tinggal di rumah saudara laki-laki suaminya. Wallahu A'lam.
(sumber : Nashihati Lin Nisaa', Karya Ummu Abdillah Al Wadhi'iyyah, hal. 282).
This entry was posted on 12.53 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: