بسم الله الرحمن الرحيم
Fatwa dan Nasihat Syaikh Shalih Al-Fauzan untuk Para Da’i di Jalan Allah
22.57
| Author:
al-ilmi.net
BAB 1 Keutamaan bulan ramadan
BAB 2 Wajibnya puasa ramadan karena melihat hilal dan berbuka karena melihat Hilal
BAB 3 Tidak mendahului ramadan dengan dengan puasa satu atau dua hari
BAB 4 Bulan itu dua puluh sembilan hari
BAB 5 Penjelasan bahwa setiap neraga berpegangan dengan hasil ru'yah mereka, dan jika mereka telah melihat hilal di suatu wilayah
BAB 6 Allah menjadikan hilal untuk dilihat
BAB 7 Penjelasan tentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Dua bulan hari raya tidak berkurang…"
BAB 8 Penjelasan bahwa masuknya puasa adalah dengan terbitnya fajar
BAB 9 Mengakhirkan makan sahur
BAB 10 Jika malam telah datang dan matahari telah hilang maka berbukalah
Baca selengkapnya..
Pada hari-hari ini, kita
melihat bahwa kaum Syi’ah sibuk menyebarkan lembaran-lembaran dari
beberapa tokoh yang berisi beberapa pernyataan bahwa agama Syi’ah tidak
sesat. Hal ini sudah menjadi kebiasaan kaum Syi’ah, pada negeri tempat
mereka menganggap diri-diri mereka sebagai kaum minoritas, untuk
menyerukan pendekatan atau persatuan antara Sunni dan Syi’ah serta yang
semisalnya. Seluruh hal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan sikap
ulama Islam terhadap agama Syi’ah.
Berikut beberapa ucapan ulama kaum muslimin tentang agama Syi’ah agar umat Islam mengetahui bagaimana sikap ulama Islam yang sesungguhnya terhadap agama Syi’ah.
1. Imam ‘Alqamah bin Qais An-Nakha’iy rahimahulllâh (W. 62 H)
Beliau berkata,
لقد غلت هذه الشيعة في علي رضي الله عنه كما غلت النصارى في عيسى بن مريم
“Sungguh kaum Syi’ah ini telah berlaku ekstrem terhadap ‘Ali radhiyallâhu ‘anhû sebagaimana kaum Nashara berlaku ekstrem terhadap Isa bin Maryam.” [Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah 2/548]Baca selengkapnya..
Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau
hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan. Lihat Ahkam An-Nazhar Ila
Al-Muharramat hal.32.
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُ خْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ
سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْراً رَحِيْماً.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-
Baca selengkapnya..
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُ خْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ
سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْراً رَحِيْماً.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-
Di saat bulan Ramadhan telah usai, ada sebuah harapan yang tentu
menjadi keinginan setiap hamba yang telah menjalani bulan ramadhan
dengan penuh kesungguhan dalam beribadah, yaitu mendapatkan maghfirah
dari Allah -Azza Wajalla- , sehingga terbebas dari segala dosa yang
pernah ia lakukan, baik dosa kecil maupun dosa besar.
Sebab, jika dosa tidak juga terampuni, sungguh merupakan sebuah kerugian yang besar. Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bersabda:
"Sungguh merugi seseorang yang mendapati bulan Ramadhan, lalu ia keluar darinya sebelum ia diampuni (dosa-dosanya)."
(HR.Tirmidzi dari Abu Hurairah -Radhiallahu Anhu- )
Baca selengkapnya..
Sebab, jika dosa tidak juga terampuni, sungguh merupakan sebuah kerugian yang besar. Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bersabda:
"Sungguh merugi seseorang yang mendapati bulan Ramadhan, lalu ia keluar darinya sebelum ia diampuni (dosa-dosanya)."
(HR.Tirmidzi dari Abu Hurairah -Radhiallahu Anhu- )
Baca selengkapnya..