Menonton Televisi
13.00 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Pertanyaan :

Apabila seorang wanita berkunjung ke wanita lainnya, dan dirumah wanita tersebut terdapat televisi. Apakah boleh baginya untuk menonton televisi atau tidak ?.
Jawaban :

Asalnya tidak boleh melihat/menonton televisi jika acaranya menayangkan alat-alat music. Demikian pula jika yang berbicara di televisi tersebut adalah laki-laki, karena wanita tersebut pasti melihat kepadanya, sementara kaum wanita diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap kaum pria.


Jika acaranya bukan nyanyian, yang berbicara pun bukan laki-laki, tetap tidak boleh melihat/menontonnya. Karena menonton televisi membuka pintu kejelekan.


Televisi mengandung banyak sekali kerusakan, diantaranya adalah gambar-gambar. Dan telah datang hadits dari Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda :

لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ
"Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar-gambar"(Muttafaq Alaihi, dari hadits Abu Thalhah Radiyallahu anhu).


Kesimpulannya, kerusakan-kerusakan dari televisi terlalu banyak untuk dihitung.


(sumber : Nashihati Lin Nisaa', Karya Ummu Abdillah Al Wadhi'iyyah, hal.281- 282).


 
This entry was posted on 13.00 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 8 Februari 2011 pukul 11.12 , fathan mengatakan...

pesan2 agama kaya gini yang gua cari krna gua kan nyebarinnya mll situs jaringan sosialq :-)
pasti kan bertambah amalku