Mengolok-olok syi’ar agama
15.07 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Penulis : Asy Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Telah nampak pada mayoritas masyarakat islam, mengolok-olok syi'ar-syi'ar agama, seperti memanjangkan jenggot, memendekkan celana dan yang semisalnya. Apakah olok-olokan tersebut dapat mengeluarkan dari agama?. Kami mengharapkan nasihat anda kepada orang yang terjatuh dalam perkara ini, semoga Allah memberi taufiq kepada anda.
Jawaban
Tidak ada keraguan bahwa mengolok-olok Allah, Rasul, ayat-ayat, syariat dan hukum-hukum-Nya, termasuk jenis kekufuran. Allah Azza Wa Jalla berfirman :


  قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
"Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman".(QS. At Taubah :65-66).
Termasuk dalam hal ini, mengolok-olok tauhid, sholat, zakat, puasa, haji dan selain dari itu yang merupakan hukum-hukum agama yang telah disepakati.
Adapun mengolok-olok kepada orang yang membiarkan jenggotnya tumbuh, memendekkan celananya serta menghindari isbal, atau yang semisalnya, dimana hukum-hukumnya tidak begitu diketahui (oleh orang kebanyakan), maka ada perinciannya. Yang wajib adalah menghindari hal tersebut(yakni mengolok-olok orang yang memanjangkan jenggot, dll), dan orang yang mengetahui hukumnya hendaklah menasehati, sehingga orang yang melakukannya dapat bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kemudian komitmen dengan syariat-Nya, menghindari olok-olokan kepada orang yang berpegang teguh dengan syariat. Itu semua dilakukan sebagai bentuk keta'atan kepada Allah dan Rasul-Nya Sallalahu Alaihi Wa Sallam sekaligus peringatan dari kemurkaan dan ancaman Allah, serta peringatan dari murtad tanpa disadari.
Saya memohon kepada Allah untuk kita dan seluruh kaum muslimin, agar selamat dari setiap kejelekan, sesungguhnya hanya kepada Allah kita meminta

(Sumber :Tuhfah Al Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata'allaq bi Arkan Al Islam, hal.40)

Keterangan :
Maksud dari "memendekkan celana" adalah memendekkannya agar jangan sampai menyentuh mata kaki, dan yang paling utama adalah dipendekkan sampai ke tengah betis. Adapun isbal adalah menjulurkan kain sampai menutupi mata kaki. Wallahu A'lam


 
This entry was posted on 15.07 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: