Mendengarkan musik
12.06 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Pertanyaan : Apakah boleh seorang wanita mendengarkan Alat-alat musik dan sejenisnya ?

Jawab :

Allah Ta'ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan"(QS Luqman :6).
Sebagian ulama mengatakan, bahwa perkataan yang tidak berguna adalah : Nyanyian.
 

Imam Bukhari mengeluarkan dalam shohih nya (secara muallaq) dan di maushul kan oleh Abu Dawud dan selainnya, hadits Abu Malik Al Asy'ari radiyallahu anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah sallalahu alaihi wasallam bersabda :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Akan ada dari ummatku, suatu kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamr, dan alat musik".



Maka diharamkan untuk memakai dan mendengarkan alat-alat musik, kecuali duff (karena itu termasuk keringanan, disamping adanya dalil yang membolehkannya, itupun pada waktu-waktu tertentu). Sementara nikmat waktu yang Allah berikan akan dipertanggung jawabkan dihadapan-Nya kelak, sebagaimana sabda nabi sallalahu alaihi wasallam :
لا تَزُولُ قَدَمُ عبد يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ علمه فيما عمل فيه و عن شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلاهُ وَعن جسمه فيما أفناه

" Tidak akan bergeser kaki seorang hamba di sisi Allah pada hari kiamat, sehingga ia ditanyai dengan empat perkara. Tentang umurnya dimana ia habiskan, tentang ilmunya bagaimana ia mengamalkannya, tentang masa mudanya, dimana ia habiskan, dan tentang badannya pada apa ia pergunakan.(dikeluarkan oleh At Tirmidzi, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud dan sahabat yang lain, dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Husein bin Qeis ar rahbi, dia adalah orang yang ditinggalkan haditsnya/matruk).
Adapun tentang nyanyian, maka tidak mungkin akan terkumpul antara kecintaan pada nyanyian dengan kecintaan kepada Allah sebagaimana yang diharapkan, dan ini termasuk penyakit-penyakit hati.



(Diringkas dari Nashihati Lin Nisaa' karya Ummu Abdillah Al Wadi'iyyah, hal 273-274)














 
This entry was posted on 12.06 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.