Tabarruj
11.47 | Author: Abu Nabilah Al Makassary
Apakah boleh seorang wanita keluar dari rumahnya dengan tabarruj (berdandan/bersolek) ?

Jawab :

Tidak boleh. Karena tabarruj termasuk diantara pintu-pintu kerusakan. Allah Ta'ala telah memerintahkan kepada para wanita untuk berhijab dan menutupi diri dari orang asing. Allah berfirman :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".(QS. Al Ahzab :59)


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى


"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu"(QS Al Ahzab :33).

Dalam shohih Muslim, dari Hadits Abu Hurairah radiyallahu anhu, Rasulullah bersabda :


صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاتٌ مَائِلاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا


"Dua jenis termasuk penduduk neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya. Satu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, dengan cambuk tersebut mereka memukul manusia. Dan wanita-wanita yang berpakaian tapi pada hakekatnya telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini."


(Dinukil dari "Nashihati lin Nisaa'" karya Ummu Abdillah bintu Asy Syeikh Muqbil bin Hadii al Wadi'I, hal. 270)






 
This entry was posted on 11.47 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.